Type Here to Get Search Results !

Pedoman Pendidikan

Pedoman & Kebijakan Akademik

Program Studi Teknik Industri – Fakultas Teknik dan Informatika (FTI), Universitas Gajayana Malang (Tahun Akademik 2022/2023–2026/2027)

Halaman ini merangkum Pedoman Pendidikan Universitas Gajayana Tahun Akademik 2022/2023–2026/2027 yang berlaku bagi seluruh program sarjana. Rincian lengkap tersedia pada buku pedoman (tautan di bagian bawah halaman).

144 sksBeban studi paling sedikit
7 tahunMasa studi paling lama
2,25IPK minimal untuk lulus
450Skor TOEFL minimal untuk lulus

1. Profil Fakultas & Program Studi

Universitas Gajayana didirikan oleh Yayasan Pendidikan Gajayana Malang pada 20 Mei 1980, dengan perkembangan: Akademi Manajemen Perusahaan dan Akuntansi (1980), Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi “Gajayana” (1984), dan Universitas Gajayana (1987).

Program studi di lingkungan Fakultas Teknik dan Informatika:

Program studiLembaga & peringkatSK & masa berlaku
Teknik Industri (S1) – program studi iniBAN-PT – BaikNo. 268/SK/BAN-PT/Ak.S/I/2024 · 30 Jan 2024 – 30 Jan 2029
Sistem Informasi (S1)LAM INFOKOM – Baik SekaliNo. 013/SK/LAM-INFOKOM/Ak B/S/III/2024 · 19 Mar 2024 – 19 Mar 2029
Teknik Mesin (S1)LAM Teknik – TerakreditasiNo. 0144/SK/LAM Teknik/AS/IV/2026 · 21 Apr 2026 – 20 Apr 2031
Teknik Elektro (S1)BAN-PT – BNo. 1128/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/II/2022 · 21 Okt 2021 – 21 Okt 2026. Peringkat B ditetapkan kembali oleh LAM Teknik untuk 9 Sep – 20 Des 2026 (No. 0455/SK/LAM Teknik/Smtr/IX/2026).

Sumber akreditasi: halaman Akreditasi Universitas Gajayana (data per Oktober 2026).

Gelar lulusan: lulusan Program Studi Teknik Industri memperoleh gelar Sarjana Teknik (S.T.).

Sumber gelar: tabel Gelar Lulusan pada Pedoman Pendidikan Universitas Gajayana (buku pedoman tidak memuat tabel gelar).

Visi Fakultas Teknik dan Informatika

“Mewujudkan fakultas yang unggul dan bermutu dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan sumber daya manusia yang kompeten, profesional dalam bidang Teknik dan Informatika, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, beretika, dan mampu bersaing hingga tingkat internasional.”
Misi Fakultas Teknik dan Informatika
  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang bermutu di bidang rekayasa dan sistem informasi untuk menghasilkan sarjana yang kompeten, bermutu, beretika, mampu berkembang, diterima oleh masyarakat dan memiliki daya saing hingga tingkat nasional.
  2. Menyelenggarakan penelitian dalam bidang rekayasa dan sistem informasi yang mampu mendukung pengembangan kemampuan berpikir kritis, analitis dan bermanfaat bagi pengembangan institusi dan lingkungan.
  3. Membantu masyarakat luas memanfaatkan teknologi secara positif untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
  4. Menyelenggarakan Fakultas yang berdasarkan pada prinsip-prinsip good governance.

Sumber visi dan misi: halaman Fakultas Teknik dan Informatika. Visi, misi, dan tujuan universitas: halaman Visi Misi Universitas Gajayana.

2. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

CPL dinyatakan dalam empat macam kompetensi: sikap, keterampilan umum, pengetahuan, dan keterampilan khusus. Sikap dan keterampilan umum minimal mengikuti Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT); rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus disusun oleh forum program studi sejenis seluruh Indonesia, ditambah kekhasan Program Studi Teknik Industri di Universitas Gajayana.

Sikap (10 butir)
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika;
  3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila;
  4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;
  5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
  9. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

Sikap tambahan Program Studi Teknik Industri:

  • Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
  • Menjunjung tinggi penilaian objektif dan kejujuran terhadap pekerjaannya serta menghindari konflik-konflik kepentingan (conflicts of interest);
  • Memiliki sikap pemahaman atas perilaku manusia (understanding of human behavior) dan kemampuan mendengar dalam mengambil keputusan yang bijaksana dalam keahlian Teknik Industri.
Keterampilan umum (9 butir)
  1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya;
  2. Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
  3. Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni;
  4. Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
  5. Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data;
  6. Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya;
  7. Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya;
  8. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri;
  9. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
Pengetahuan & keterampilan khusus Program Studi Teknik Industri

Pengetahuan

  1. Menguasai konsep teoritis sains alam, aplikasi matematika rekayasa, prinsip-prinsip rekayasa (engineering principles), sains rekayasa dan perancangan rekayasa yang diperlukan untuk analisis dan perancangan sistem industri yang terintegrasi;
  2. Menguasai prinsip dan teknik perancangan sistem industri yang terintegrasi dengan pendekatan sistem;
  3. Menguasai prinsip dan isu terkini dalam ekonomi, sosial, ekologi secara umum;
  4. Menguasai pengetahuan tentang teknik komunikasi dan perkembangan teknologi informasi terbaru dan terkini;
  5. Menguasai pengetahuan untuk peningkatan kapabilitas dan skill Sumber Daya Manusia serta peningkatan sumber daya ekonomi.

Keterampilan khusus

  1. Mampu menerapkan matematika, sains dan prinsip rekayasa (engineering principles) untuk menyelesaikan masalah rekayasa kompleks pada sistem terintegrasi (meliputi manusia, material, peralatan, energi dan informasi);
  2. Mampu menemukan sumber masalah rekayasa kompleks pada sistem terintegrasi melalui proses penyelidikan, analisis, interpretasi data dan informasi berdasarkan pendekatan analitik, komputasional atau eksperimental;
  3. Mampu melakukan riset yang mencakup identifikasi, formulasi dan analisis masalah rekayasa pada sistem terintegrasi;
  4. Mampu merumuskan alternatif solusi untuk menyelesaikan masalah rekayasa kompleks pada sistem terintegrasi dengan memperhatikan faktor-faktor ekonomi, kesehatan dan keselamatan publik, kultural, sosial dan lingkungan (environmental consideration);
  5. Mampu merancang dan mengendalikan sistem terintegrasi dengan mempertimbangkan standar teknis, aspek kinerja, keandalan, kemudahan penerapan, keberlanjutan serta memperhatikan faktor-faktor ekonomi, kesehatan dan keselamatan publik, kultural, sosial dan lingkungan;
  6. Mampu memilih sumber daya dan memanfaatkan perangkat perancangan dan analisis rekayasa berbasis teknologi informasi dan komputasi yang sesuai untuk melakukan aktivitas rekayasa pada bidang sistem terintegrasi;
  7. Mampu mengembangkan diri dengan memanfaatkan sumber daya internal institusi dan institusi mitra dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
  8. Memiliki kemampuan kemandirian dalam bekerja serta mampu membentuk kerja sama tim yang solid.

Teknik Industri: sikap umum (butir a–j) ditambah tiga butir sikap khusus; keterampilan umum mengikuti rumusan umum; pengetahuan dan keterampilan khusus dimuat pada kotak di atas (buku hlm. 31–33).

3. Beban & Masa Studi

  • Masa studi program sarjana paling lama 7 (tujuh) tahun akademik.
  • Beban studi paling sedikit 144 sks selama masa studi. Mata kuliah wajib harus lulus dan tercantum di transkrip akademik; mahasiswa menempuh mata kuliah pilihan agar total sks mencapai sekurang-kurangnya 144 sks.
  • 1 sks setara 170 menit pembelajaran per minggu per semester.
  • Satu semester adalah proses pembelajaran efektif paling sedikit 16 minggu, termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS). Satu tahun akademik terdiri atas semester ganjil dan genap.
  • Semester antara (semester pendek) dapat diselenggarakan di antara semester genap dan ganjil, selama 8 minggu (setara 16 kali tatap muka termasuk ujian) dengan beban paling banyak 9 sks.
  • Beban studi semester 1 ditetapkan program studi sebesar 20 sks.

Durasi 1 sks menurut bentuk pembelajaran

Bentuk pembelajaranDurasi 1 sks
Kuliah, responsi, atau tutorial50 menit tatap muka + 60 menit penugasan terstruktur + 60 menit kegiatan mandiri
Seminar atau bentuk lain yang sejenis100 menit tatap muka + 70 menit kegiatan mandiri
Praktikum, studio, bengkel, praktik lapangan, dan sejenisnya170 menit proses pembelajaran

Beban studi semester berikutnya (berdasarkan IP semester)

IP SemesterJumlah sks maksimal
> 3,0024 sks
2,50 – 3,0021 sks
2,00 – 2,4918 sks
1,50 – 1,9915 sks
< 1,50< 12 sks

4. Pembelajaran & Mata Kuliah

Mahasiswa menempuh pembelajaran dalam berbagai bentuk:

  • luring, daring, maupun hybrid;
  • tatap muka di kelas maupun di lapangan;
  • praktik di laboratorium, studio, dan bengkel;
  • seminar, simposium, konferensi, dan diskusi;
  • pembelajaran di luar program studi melalui Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM).

Susunan mata kuliah wajib

  • Wajib nasional: Pancasila, Kewarganegaraan, Agama, Bahasa Indonesia.
  • Wajib Universitas: Bahasa Inggris, Kuliah Kerja Nyata / Praktik, Kewirausahaan.
  • Wajib Fakultas dan wajib Program Studi, sesuai fakultas dan program studi masing-masing.

Mata kuliah pilihan adalah mata kuliah yang tercantum dalam kurikulum dan dapat dipilih mahasiswa untuk melengkapi jumlah sks minimal. Hasil pembelajaran di luar program studi (MBKM) juga dapat diakui sebagai mata kuliah.

5. Daftar Ulang, KRS & Dosen Pembimbing Akademik

Daftar ulang (heregistrasi) adalah proses administrasi akademik yang wajib dilakukan setiap semester agar mahasiswa berstatus aktif: membayar biaya kuliah dan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS). Mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang tidak mendapat layanan administrasi akademik dan dinyatakan non-aktif atau Berhenti Studi Sementara (BSS). Mahasiswa yang hanya menempuh skripsi dan belum diyudisium tetap wajib daftar ulang dan mengisi KRS hingga selesai.

Syarat dan proses daftar ulang & pengisian KRS

Syarat:

  1. Membayar kewajiban keuangan melalui bank yang ditunjuk Universitas dan mengunggah bukti pembayaran yang sah melalui SISKA;
  2. Mengunggah surat keterangan BSS bagi mahasiswa yang melakukan BSS pada semester sebelumnya.

Proses:

  1. Mahasiswa mengisi konsep KRS melalui SISKA;
  2. Dosen Pembimbing Akademik memeriksa dan memperbaiki konsep KRS menjadi KRS yang disetujui;
  3. Mahasiswa memeriksa kembali dan mencetak KRS final yang sudah disetujui Dosen Pembimbing Akademik dan Ketua Program Studi.

Dosen Pembimbing Akademik (PA)

Dosen PA adalah dosen yang ditugaskan memberi bimbingan akademik kepada mahasiswa selama masa studi, dengan tugas:

  • mengarahkan mahasiswa dalam pengisian KRS;
  • mengikuti perkembangan studi setiap mahasiswa yang dibimbingnya;
  • memberikan konsultasi dan bimbingan kepada mahasiswa yang mengalami hambatan dan kesulitan akademik;
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Dekan atau Ketua Program Studi.
Mahasiswa baru & orientasi pra studi

Mahasiswa baru Universitas Gajayana bersumber dari lulusan SMA/SMK/MA/Kejar Paket C atau sederajat, mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, serta mahasiswa alih jenjang program D1, D2, atau D3 yang tercatat lulus di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

  • Pendaftaran dilakukan secara daring melalui daftar.siska.unigamalang.ac.id atau secara luring melalui bagian Admisi Universitas Gajayana, dilanjutkan seleksi (tes sesuai jadwal, daring atau luring). Bagi mahasiswa pindahan dan alih jenjang, seleksi dilakukan untuk menetapkan konversi nilai.
  • Mahasiswa yang diterima melakukan heregistrasi secara daring melalui situs yang sama atau datang langsung ke bagian Admisi.
  • Setelah heregistrasi, mahasiswa menerima Kartu Tanda Mahasiswa di bagian Admisi dan KRS tercetak di program studi masing-masing.

Mahasiswa baru wajib mengikuti Orientasi Pra Studi, yaitu pembekalan sebelum perkuliahan semester pertama tentang keorganisasian, sistem pendidikan, dan administrasi akademik Universitas Gajayana, dengan materi: organisasi Universitas Gajayana; sistem pendidikan di Universitas Gajayana; kurikulum program studi; sistem informasi akademik serta layanan administrasi akademik dan keuangan; kemahasiswaan; dan pangkalan data pendidikan tinggi.

WWW

siska.unigamalang.ac.id

Sistem Informasi Akademik (SISKA) UNIGA — daftar ulang, KRS, dan KHS

6. Penilaian & Evaluasi Studi

Nilai akhir mata kuliah merupakan hasil berbagai cara penilaian (tugas, kuis, presensi, aktivitas di kelas, UTS, UAS, dan lain-lain) dan ditetapkan oleh dosen pengampu atau tim dosen pengampu.

Nilai AngkaHuruf MutuAngka MutuGolongan Kemampuan
> 80 – 100A4,0Sangat Baik
> 75 – 80B+3,5Antara Sangat Baik dan Baik
> 70 – 75B3,0Baik
> 65 – 70C+2,5Antara Baik dan Cukup
> 55 – 65C2,0Cukup
> 45 – 55D1,0Kurang
0 – 45E0Gagal
  • Indeks Prestasi (IP) berkisar dari 0 sampai 4. IPS (indeks prestasi semester) dihitung untuk satu semester, IPK (indeks prestasi kumulatif) dihitung dari seluruh mata kuliah yang telah ditempuh.
  • Hasil evaluasi tiap akhir semester disampaikan dalam Kartu Hasil Studi (KHS) yang memuat bobot sks, nilai tiap mata kuliah, dan IPS.
  • Jadwal UTS dan UAS ditetapkan dalam kalender akademik tahunan Universitas.
  • Konversi nilai dan sks bagi mahasiswa pindahan serta hasil kegiatan MBKM ditetapkan oleh Ketua Program Studi berdasarkan ketentuan kurikulum.
Syarat mengikuti ujian
  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif untuk semester yang berlaku;
  2. Telah memenuhi kewajiban keuangan yang ditentukan;
  3. Terdaftar pada mata kuliah yang diujikan sesuai kartu ujian yang sah;
  4. Telah mengikuti kuliah sebanyak 80% dari total aktivitas perkuliahan pada mata kuliah yang diujikan;
  5. Telah menyelesaikan tugas-tugas yang disyaratkan untuk mengikuti ujian.

7. Berhenti Studi Sementara, Pindah Studi, Non-aktif & Habis Masa Studi

Berhenti Studi Sementara (BSS)

BSS adalah status mahasiswa selama periode semester tertentu tidak mengikuti seluruh aktivitas akademik dan kemahasiswaan.

  • Dapat diajukan setelah menempuh 2 semester pertama, dengan syarat telah melakukan daftar ulang awal semester dan tidak memiliki tanggungan pinjaman pustaka.
  • Dapat diambil 2 semester berturut-turut, dan paling banyak 4 semester selama masa studi.
  • Tidak dikenai kewajiban keuangan pendidikan selama BSS, kecuali biaya daftar ulang awal semester; tidak mendapat layanan akademik dan administrasi.
  • Dicatat sebagai mahasiswa cuti di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
  • Periode BSS tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa studi.

Proses: daftar ulang awal semester; menyerahkan fotokopi bukti pembayaran daftar ulang dan bukti bebas pinjaman perpustakaan ke program studi; mengisi formulir permohonan BSS dan mengajukannya kepada Dekan; mengambil surat keterangan BSS dari Dekan; lalu menyerahkan fotokopinya ke Biro Administrasi Akademik.

Pindah Studi
  • Dapat diajukan setelah menempuh 2 semester pertama dan telah menyelesaikan kewajiban akademik, keuangan, kepustakaan, dan administrasi lainnya.
  • Memerlukan izin Dekan untuk pindah di lingkungan Universitas Gajayana, atau izin Rektor untuk pindah ke luar Universitas.
  • Prosedur memerlukan surat keterangan bebas keuangan, surat keterangan bebas kepustakaan, transkrip nilai, dan formulir permohonan pindah.
  • Permohonan diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum periode daftar ulang.
Non-aktif & habis masa studi (drop-out)
  • Non-aktif: mahasiswa yang tidak melaksanakan daftar ulang hingga memperoleh KRS dan tidak mengajukan BSS. Statusnya dicatat di sistem informasi akademik dan PDDikti, diperhitungkan sebagai bagian dari masa studi, dan kewajiban keuangan selama periode non-aktif harus diselesaikan sebelum daftar ulang berikutnya.
  • Habis masa studi: masa studi maksimal 7 tahun sudah termasuk waktu BSS dan non-aktif. Mahasiswa yang belum dinyatakan lulus dalam waktu itu dinyatakan habis masa studi atau drop-out (DO).

8. Kelulusan

Kelulusan sarjana dinyatakan dengan Yudisium Sarjana melalui Keputusan Dekan.

Syarat kelulusan

  1. Lulus semua mata kuliah wajib;
  2. Lulus minimal 144 sks;
  3. Indeks prestasi kumulatif minimal 2,25;
  4. Nilai D maksimal 3 mata kuliah, tidak termasuk Pancasila, Kewarganegaraan, Agama, dan Bahasa Indonesia;
  5. Skor TOEFL 450 dari lembaga bahasa Inggris Universitas Gajayana;
  6. Menempuh minimal 1 tahun akademik dan maksimal 7 tahun akademik;
  7. Menyerahkan Skripsi/Tugas Akhir yang telah disahkan.

Predikat kelulusan

IPKPredikat
> 3,50Pujian
3,01 – 3,50Sangat Memuaskan
2,76 – 3,00Memuaskan

Untuk predikat Pujian, selain IPK, lulusan harus menempuh masa studi maksimal 4 tahun.

Dokumen kelulusan

  • Ijazah bernomor Penomoran Ijazah Nasional (PIN), ditandatangani Rektor dan Dekan, diterbitkan hanya satu kali.
  • Transkrip akademik, ditandatangani Rektor dan Dekan.
  • Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
  • Dokumen diterima setelah dinyatakan lulus yudisium serta bebas kewajiban keuangan, kepustakaan, dan administrasi lain.

9. Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM)

Program MBKM di Universitas Gajayana bertujuan meningkatkan kompetensi lulusan dan kesiapan lulusan memasuki pasar kerja terkini. Mahasiswa dapat menempuh sebagian masa dan beban studi di luar program studi, yaitu di program studi lain di lingkungan Universitas Gajayana, di program studi yang sama pada perguruan tinggi lain, di program studi lain pada perguruan tinggi lain, atau di lembaga bukan perguruan tinggi.

Delapan bentuk kegiatan

  1. Pertukaran pelajar
  2. Magang / praktik kerja
  3. Menjalankan wirausaha mandiri
  4. Proyek independen
  5. Proyek kemanusiaan
  6. Asistensi mengajar di satuan pendidikan
  7. Penelitian / riset
  8. Kuliah kerja nyata tematik / membangun desa

Ketentuan pelaksanaan

  • Dilaksanakan 1 semester atau setara 20 sks di program studi lain di dalam Universitas Gajayana, dan paling lama 2 semester atau setara 40 sks di luar Universitas Gajayana; keseluruhan kegiatan maksimal tiga semester.
  • Mahasiswa harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan memiliki KTM, serta kegiatan MBKM dapat dilaksanakan setelah menyelesaikan empat semester pertama.
  • Kecuali pertukaran pelajar, mahasiswa hanya dapat memprogram KRS 20 sks dan tidak menempuh perkuliahan lain selama mengikuti MBKM.
  • Kegiatan hanya dilakukan pada organisasi yang telah bekerja sama atau berpotensi bekerja sama dengan Universitas/Fakultas/Program Studi, yang diformalkan dalam MoU atau dokumen sejenis.
  • Mahasiswa dibimbing dosen pembimbing akademik dari program studi dan pembimbing lapangan dari tempat kegiatan, mengisi logbook kegiatan harian, serta menyusun laporan kegiatan yang disetujui kedua pembimbing.
  • Peserta kegiatan pertukaran pelajar harus memiliki IPK minimal 2,75; mata kuliah yang diikuti di program studi lain diakui sebagai mata kuliah pilihan dengan bobot maksimal 20 sks.

Rekognisi dan konversi

Setiap aktivitas belajar di luar program studi memperoleh penyetaraan sks dan nilai, melalui rekognisi (pengakuan sebagai mata kuliah baru) dan/atau konversi (menjadi mata kuliah yang sudah ada dalam kurikulum program studi). Terdapat empat skema:

  1. Bentuk berstruktur – konversi: kegiatan 1 semester disetarakan penuh dengan 20 sks mata kuliah program studi;
  2. Kombinasi – sebagian dikonversi ke mata kuliah dalam kurikulum program studi, sebagian lain dinyatakan sebagai mata kuliah MBKM perguruan tinggi;
  3. Rekognisi dan konversi sebagian – hasil kegiatan hanya disetarakan dan dikonversi ke beberapa mata kuliah yang tersedia dalam kurikulum;
  4. Bentuk bebas – rekognisi: seluruh kegiatan diakui sebagai mata kuliah MBKM perguruan tinggi dengan bobot 20 sks.

Skema nomor 3 dan 4 kurang disarankan. Hasil rekognisi dan konversi dinyatakan dalam transkrip akademik dan/atau portofolio Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

10. Kemahasiswaan

Hak mahasiswa

  • Menggunakan prasarana dan sarana untuk keperluan kegiatan bidang akademik dan kemahasiswaan secara bertanggung jawab.
  • Memperoleh layanan bidang akademik dan administrasi.
  • Pindah ke perguruan tinggi lain bila memenuhi persyaratan yang berlaku.
  • Memperoleh penghargaan bagi yang dinilai berjasa dalam bidang akademik dan kemahasiswaan.

Kewajiban mahasiswa

  • Membayar biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Universitas Gajayana.
  • Saling menghormati seluruh anggota sivitas akademika.
  • Ikut memelihara prasarana dan sarana, ketertiban, dan keamanan kampus.
  • Menjaga kewibawaan dan nama baik almamater serta menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

Organisasi kemahasiswaan terdiri atas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di tingkat universitas, serta HIMAPRODI di tingkat program studi. Kegiatan kemahasiswaan dikategorikan sebagai kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi kegiatan penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa, serta bakti sosial. Kegiatan mahasiswa di dalam maupun di luar kampus harus mendapat persetujuan Rektor melalui Wakil Rektor, dengan terlebih dahulu mengajukan proposal kegiatan ke Bagian Kemahasiswaan.

Larangan, pembatalan status mahasiswa & sanksi

Larangan: mengganggu kelancaran penyelenggaraan pendidikan dan proses kegiatan belajar mengajar; menghambat pejabat, pegawai, atau petugas universitas dalam melaksanakan tugasnya; serta menghambat dosen dan mahasiswa dalam pelaksanaan kegiatan belajar atau kegiatan ekstrakurikuler di dalam dan di luar kampus.

Pembatalan status mahasiswa dapat dilakukan atas permohonan mahasiswa yang bersangkutan, atau oleh Rektor apabila mahasiswa: telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan program pendidikan; tidak melakukan registrasi administrasi pada waktu yang telah ditentukan; memperlihatkan kegiatan belajar yang tidak memenuhi hasil evaluasi studi; terbukti melakukan tindak kejahatan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; terbukti melakukan pelanggaran akademik (seperti plagiarisme) yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor berdasarkan rekomendasi Program Studi; atau terbukti melakukan pelanggaran moral seperti seks bebas, penggunaan/penjualan/pendistribusian narkoba, perundungan, maupun penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok.

Sanksi bagi mahasiswa yang melanggar ketentuan dapat berupa: teguran; peringatan tertulis; penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa atau skorsing; pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah; pemberhentian dengan hormat dari status mahasiswa; pemberhentian tidak dengan hormat dari status mahasiswa; pembatalan dengan hormat dari status mahasiswa; hingga pembatalan ijazah bagi mahasiswa yang telah lulus.

11. Tata Tertib & Etika

Tata tertib harus diindahkan oleh semua mahasiswa dan dilaksanakan sebaik-baiknya agar kegiatan akademis dan non akademis di kampus dapat berjalan dengan tertib dan teratur.

Tata tertib umum dan kuliah/praktikum

Kewajiban umum: berpakaian sopan dan rapi (tidak berkaos oblong) serta bersepatu di lingkungan kampus; memelihara semua sarana dan prasarana kampus; meminta persetujuan pimpinan dalam melakukan kegiatan yang mengatasnamakan universitas. Larangan umum: melakukan aktivitas yang mengganggu kepentingan umum, atau yang melanggar norma, etika, moral, dan peraturan perundangan yang berlaku.

Kuliah/praktikum — kewajiban: hadir tepat pada waktunya; menandatangani daftar hadir; mengikuti kuliah/praktikum sesuai jadwal dan bobot sks/praktikum; membawa KTM yang masih berlaku; memakai pakaian sesuai ketentuan masing-masing laboratorium/lembaga. Larangan: meninggalkan ruang kuliah/laboratorium tanpa seizin dosen atau co-dosen yang bersangkutan; mengaktifkan telepon seluler (HP); merokok serta makan dan minum dalam ruang kuliah/laboratorium; dan menandatangani daftar hadir kuliah/praktikum mahasiswa lain.

Tata tertib ujian semester & sanksi

Kewajiban: berada di tempat ujian 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai; membawa Kartu Tanda Mahasiswa, KRS, dan Kartu Ujian Semester; membawa alat tulis dan perlengkapan sendiri sesuai kebutuhan; menulis nomor urut presensi, nomor induk, dan keterangan lain yang tertera pada kertas pekerjaan ujian; menandatangani daftar hadir ujian (bukan paraf) sesuai rangkap yang disediakan; keluar dari ruang ujian setelah menyerahkan kertas jawaban kepada pengawas; melapor kepada pengawas apabila ada peserta yang tidak menyerahkan pekerjaannya atau lembar jawaban; menanyakan soal yang kurang jelas kepada pengawas; serta memakai pakaian sesuai ketentuan yang berlaku, jas almamater, dan bersepatu.

Larangan: memegang soal ujian sebelum ada tanda ujian dimulai; membawa buku catatan, buku literatur, atau mesin hitung (kecuali ada ketentuan), mencontek, bertanya atau berbicara kepada sesama peserta ujian; menanyakan soal yang kurang jelas kepada sesama peserta; meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung (yang tetap meninggalkan ruang tidak diperkenankan masuk kembali); mengambil kembali kertas jawaban yang telah diserahkan; melakukan perbuatan yang mengganggu ketenangan dan ketertiban ujian; mengaktifkan telepon seluler (HP); membocorkan soal/kunci jawaban; serta datang terlambat lebih dari 30 (tiga puluh) menit sesudah ujian dimulai.

Sanksi atas pelanggaran tata tertib ujian, salah satu dari: digugurkan satu mata kuliah; digugurkan semua mata kuliah dalam semester tersebut; digugurkan seluruh mata kuliah yang pernah ditempuh; diskors dan digugurkan seluruh mata kuliah yang pernah ditempuh; atau dikeluarkan dari Universitas Gajayana Malang.

Tata tertib lain-lain. Plagiat karya ilmiah, pemalsuan nilai, pemalsuan ijazah, dan pemalsuan tanda tangan dilarang, dengan sanksi digugurkan semua mata kuliah yang sudah ditempuh, dikeluarkan dari Universitas Gajayana Malang (bagi yang belum lulus), atau pencabutan transkrip nilai dan ijazah (bagi yang sudah lulus).

Etika berkomunikasi dengan dosen
  1. Memperkenalkan diri pada saat berkomunikasi;
  2. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak disingkat;
  3. Memulai dengan salam dan menggunakan kata permohonan;
  4. Menuliskan pesan dengan singkat, jelas, dan padat;
  5. Menghubungi tidak pada waktu istirahat atau waktu beribadah;
  6. Mengakhiri komunikasi dengan ucapan terima kasih dan salam.
Etika berpakaian di kampus
  1. Berpakaian yang bersih, rapi, dan sopan;
  2. Mengenakan kemeja (blouse bagi mahasiswi) dan sepatu; tidak diperkenankan memakai kaos tanpa krah (kaos oblong) dan mengenakan sandal;
  3. Mengenakan pakaian sesuai dengan tempatnya;
  4. Mengenakan aksesoris yang tidak berlebihan;
  5. Mengenakan pakaian yang sesuai dengan ukuran badan (tidak terlalu kebesaran atau kekecilan).

Unduh Buku Pedoman Pendidikan

Seluruh ketentuan di atas dirangkum dari Buku Pedoman Pendidikan Universitas Gajayana Tahun Akademik 2022/2023–2026/2027. Rincian lengkap dapat dibaca dan diunduh melalui tautan berikut:

PDF

Buku Pedoman Pendidikan Universitas Gajayana (2022).pdf

Format PDF • Pratinjau & unduh via Google Drive

Ringkasan di situs universitas: unigamalang.ac.id/p/domdik.html